Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PENDAFTARAN-VERIFIKASI-PENETAPAN-PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM 2022 PKPU NO 4, BN2022/NO 680, 263 HLM. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ABSTRAK : - Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 174 ayat (3), Pasal 178 ayat (3), dan Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan untuk menjadi peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, setiap partai politik perlu melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. - Dasar Hukum Peraturan Komisi ini adalah UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2021; PKPU No. 3 Tahun 2022. - Peraturan Komisi ini mengatur tentang persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu, pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, verifikasi administrasi yang meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual yang meliputi verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan, penetapan Partai Politik peserta Pemilu, tanggapan masyarakat, sistem informasi Partai Politik, pedoman teknis, pendaftaran dan verifikasi Partai Politik lokal Aceh, pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan, serta pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu dalam keadaan bencana. CATATAN : - Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Juli 2022. - Dengan berlakunya Peraturan Komisi ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Lamp.: 196 hlm